Visi dan Misi
A. VISI
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) utama bagi peserta didik untuk sertifikasi kompetensi di SMK Negeri 3 Magelang
B. MISI
- LSP-P1 SMK Negeri 3 Magelang menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201/ISO 17024 dan PTUK secara menyeluruh tanpa pengecualian;
- Manajemen LSP-P1 SMK Negeri 3 Magelang memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
- Menetapkan Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- LSP menggunakan prosedur yang membantu, memperlancar, untuk mendapatkan akses oleh pemohon dan calon, sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Profil
APA ITU LSP? Berdasar Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi. Selanjutnya berdirilah LSP yang dibent